
Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa - Bali

Perkantoran Esensial WFO 75%
Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensial yang bisa dengan kapasitas 75% yakni di antaranya:
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- perhotelan non penanganan karantina
Sementara untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kegiatan Industri Orientasi Ekspor
Adapun untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana perusahan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir. Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
Pada industri orientasi ekspor ini juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah memberlakukan beberapa ketentuan untuk industri orientasi ekspor, dengan rincian:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik
- Hanya dapat beroperasi 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
- Makan karyawan tidak bersamaan
Sektor Kritikal Boleh 100%
Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian.
Adapun sektor lainnya boleh beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya boleh diberlakukan 50% staf.
Sektor yang dimaksud dengan ketentuan di atas yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Juga sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Sektor lainnya juga berlaku untuk pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pada sektor-sektor ini, kecuali sektor penanganan bencana wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan, dan wilayah administrasi perkantoran.
Adapun untuk perusahaan sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
(mij/mij)