RUU Pemindahan Ibu Kota Baru Rampung, Ini Bocorannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 03/09/2021 11:15 WIB
Foto: Infografis/Bersiap! Ibu Kota Negara RI Mulai Dipindahkan Pada 2024/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan saat ini Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) telah selesai disusun. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memberikan bocoran mengenai klausul yang ada di dalam RUU Pemindahan IKN tersebut.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu kapan akan menyerahkan RUU tersebut kepada DPR.


"Mengenai surpresnya (Surat Presiden) kapan diserahkan, Presiden (Joko Widodo/Jokowi) melihat dengan kondisi yang sekarang ini. Sekarang diangkat lagi karena memang dari sisi pandemi sudah mulai membaik," jelas Rudy saat ditemui di kantor Bappenas, Kamis (2/9/2021).

"Namun yang membaik itu hanya di Jakarta, secara nasional masih perlu perhatian semua pihak. Itu yang jadi concern utama pemerintah untuk memulai pemindahan IKN," kata Rudy melanjutkan.

Ruddy juga menjelaskan, meskipun saat ini anggaran pemindahan IKN tidak ada di dalam RAPBN 2022, namun semua masih bisa berubah karena pembahasannya masih berlangsung hingga November 2021.

Pun jika alokasi anggaran pemindahan IKN tidak dianggarkan dalam APBN 2022, maka kata Rudy sangat dimungkinkan anggaran didapatkan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Sehingga pembangunan IKN bisa bukan hanya didanai oleh negara, tapi juga oleh swasta. "Nanti swasta yang akan masuk, nanti harus kita pastikan dan melalui proses," tuturnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Kenapa?

Pages