RUU Pemindahan Ibu Kota Baru Rampung, Ini Bocorannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 September 2021 11:15
Sebagian lahan ibu kota baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Sebagian lahan ibu kota baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Rudy menjelaskan, salah satu klausul yang ada di dalam RUU Pemindahan IKN adalah mengenai Otorita IKN. Dimana Otoritas IKN yang akan sebagai penanggung jawab semua pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Saat ini, kata Rudy Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita IKN tersebut sudah selesai, namun belum bisa berjalan karena masih harus menunggu RUU Pemindahan IKN disahkan oleh parlemen.

Sementara ini, karena Otorita IKN belum resmi terbentuk, maka tugas perencanaan, pengkajian, dan pembangunan IKN diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

"Sebagai penanggung jawab (pembangunan IKN) harusnya Otorita IKN. Karena belum ada, sementara ini dilakukan PUPR kajiannya. Perpres (Otorita IKN) semua sudah ada, tapi kan nunggu undang-undang. Semuanya harus berbasis undang-undang dulu, " tuturnya.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular