Pak Jokowi Benar, Sudah Saatnya PPKM Dilonggarkan...
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sepekan lagi sampai 30 Agustus 2021. Namun Kepala Negara mengumumkan ada beberapa pelonggaran.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20:00. Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka maksimal sampai 20:00 dengan maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
"industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100% namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," papar Jokowi, kemarin.
Melihat sejumlah indikator, situasi pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) di Indonesia memang semakin membaik. Pada 23 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan tambahan pasien positif corona adalah 9.604 orang. Ini adalah yang terendah sejak 15 Juni 2021.
Puncak kasus harian di Tanah Air terjadi pada 15 Juli 2021, kala itu pasien positif bertambah 56.757 orang dalam sehari. Artinya sejak kasus puncak itu hingga kemarin, angka pasien positif harian sudah melorot 83,08%. Pencapaian yang harus disyukuri dan dipertahankan, bahkan wajib ditingkatkan.
Halaman Selanjutnya --> Pasien Sembuh Lampaui Kasus Baru
(aji/aji)