Simak Penjelasan Lengkap Jokowi Terkait Pencabutan PPKM

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 December 2022 18:20
Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM, Istana Negara, 30 Desember 2022. (Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Konferensi pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM di Istana Negara, 30 Desember 2022. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022). Dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), Jokowi menjelaskan kalau kebijakan 'gas' dan 'rem' telah menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Beberapa kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 terlihat dari rasio kasus harian yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate 4,79%, hingga angka kematian yang hanya 2,39%. Selain itu seluruh kota/kabupaten di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Jokowi juga mengungkapkan keputusan pencabutan aturan PPKM itu juga berdasarkan dari kajian yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama lebih dari 10 bulan. Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait pencabutan PPKM.

Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.

Kebijakan 'gas' dan 'rem' yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita. Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Ini semuanya berada di bawah standar WHO.

Dan seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia berstatus PPKM Level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi berjalan. Utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Satgas daerah tetap ada selama masa transisi.

Walaupun PPKM dicabut ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Meski dicabut bantuan sosial akan tetap dilanjutkan. Bantuan sosial selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023 bantuan vitamin dan obat tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, dan beberapa insentif pajak dan lain lain, juga akan terus dilanjutkan. Saya rasa itu.

Dan mungkin sedikit ditambahkan bahwa Indonesia ini termasuk satu dari empat negara G20, yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi. Kita ingat saat puncak Delta kita berada di angka 56 ribu dan di Juli 2021 dan di Februari 2022, kita mengalami puncak tren Omicron berada di angka 64 ribu kasus harian. Saya kira data ini perlu kita sampaikan.

Kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian 29 Desember hanya 685 angka kematian di 2,39%, BOR juga di berada di 4,79%, ICU harian di 297 kasus, kemudian yang juga penting pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk.

Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8% di Juli 2022 ini berada 98,5%, artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi berada di 448 juta dosis. Ini sebuah angka yang tidak sedikit. Saya rasa itu tambahannya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: Pencabutan PPKM ini tidak Asal Cabut!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular