
10 Wilayah Jawa - Bali Ini Sekarang Berstatus PPKM Level 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Meski demikian, bukan berarti tidak ada wilayah di Jawa - Bali yang tidak berstatus level 2 atau satu peringkat di bawahnya.
Wilayah PPKM level 2 tersebar di sejumlah provinsi. Berdasarkan catatan, ada 10 daerah yang kini bersatus level 2 di empat provinsi yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ketentuan terkait hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 - 2 di wilayah Jawa - Bali.
Menurut panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), wilayah kategori level 2 memiliki kriteria seperti angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 prang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Berikut rincian daerah yang masuk kategori PPKM level 2 :
Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak
Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara
Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya