Syarat Terbaru Warga Jabodetabek yang Mau Olahraga, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2021 09:46
CFD di JLNT Antasari Jaksel , Minggu (28/6/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CFD di JLNT Antasari Jaksel (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Meski demikian, Jabodetabek tak sendirian karena masih ada sejumlah wilayah yang saat ini sudah masuk kategori wilayah PPKM level 3.

Untuk wilayah PPKM level 3, kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial masyarakat memang ditutup sementara, sama seperti wilayah PPKM level 4. Namun, ada beberapa pengecualian.

Ketentuan terkait hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 - 2 di wilayah Jawa - Bali.

Berikut sejumlah pengecualian yang dimaksud :

1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, damn pertandingan olahraga ditutup sementara.

2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;

3) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

4) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;

5) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima
makan di tempat (dine in);

6) fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

7) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

8) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan

9) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular