Jokowi: Resto Buka Sampai Pukul 20.00, Makan di Tempat 25%!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 19:23 WIB
Foto: Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Ketentuannya antara lain resto boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas tetap dibatasi 25%.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00," kata Presiden Jokowi dalam penjelasannya Senin (23/8).

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi sebenarnya relatif tak berubah.  Aturan teknis PPKM Jawa Bali sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (19/8/2021).


Salah satunya mengatur restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas