
Jokowi: Resto Buka Sampai Pukul 20.00, Makan di Tempat 25%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Ketentuannya antara lain resto boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas tetap dibatasi 25%.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00," kata Presiden Jokowi dalam penjelasannya Senin (23/8).
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi sebenarnya relatif tak berubah. Aturan teknis PPKM Jawa Bali sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (19/8/2021).
Salah satunya mengatur restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resto Lain Berdarah-Darah, Subway Sandwich Mau Masuk RI