Sederet Ancaman Ekonomi RI di 2022, Awas Ada 'Bom Waktu'!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 16/08/2021 09:05 WIB
Foto: Infografis/ Nih ‘Vitamin’ Terbaru dari Jokowi agar RI Menjauh dari Resesi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan strategi dan langkah kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2022. Mitigasi risiko ekonomi makro di tahun depan juga mulai diperhitungkan oleh pemerintah.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022 yang diterima CNBC Indonesia dijelaskan, risiko terkait variabel makroekonomi terutama mencakup pertumbuhan, demografi, harga komoditas sumber daya alam (SDA) dan sektor keuangan.

Pada 2022, perekonomian Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan yang positif, setelah pada 2020 dan 2021 mengalami tekanan yang cukup kuat.


Demikian juga dengan proyeksi pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) di Amerika Serikat, China, dan Jepang yang mulai mengalami perbaikan disertai stabilitas pasar keuangan.

"Namun demikian, perbaikan ekonomi dan stabilitas pasar keuangan di negara tersebut berpotensi meningkatkan tingkat suku bunga global di tahun 2022. Hal ini perlu diantisipasi dalam penentuan baseline asumsi dasar ekonomi makro di tahun 2022," tulis dokumen tersebut, Senin (16/8/2021).

Pasar komoditas khususnya migas pada 2022 juga diproyeksikan mengalami perbaikan. Namun dalam jangka menengah dan panjang perlu diantisipasi penurunan permintaan terhadap pemanfaatan minyak bumi, akibat berkembangnya kebijakan green investment dan transisi energi global dari fossil fuel yang menjadi energi baru terbarukan.

Meskipun pemulihan ekonomi terjadi pada tahun depan, namun penerimaan perpajakan masih menjadi tantangan dalam pencapaian target.

Pasalnya, tingkat pengangguran yang masih tinggi pada 2021, akan menekan penerimaan perpajakan dari sektor PPh Orang Pribadi. Sementara penyerapan tenaga kerja pada 2022 juga masih dipenuhi ketidakpastian.

"Pada tahun 2022 tingkat penyerapan tenaga kerja masih dibayangi oleh ketidakpastian (uncertainty)."

"Kebijakan dalam memitigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh Orang Pribadi perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," jelas pemerintah.

Halaman Selanjutnya >> Situasi Global Tak Pasti, RI Patut Waspada


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil

Pages