Sederet Ancaman Ekonomi RI di 2022, Awas Ada 'Bom Waktu'!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 August 2021 09:05
[DALAM] Indonesia Resmi Resesi!
Foto: Arie Pratama

Kebijakan ekspansif dalam menangani pandemi di dua tahun terakhir, membuat pemerintah mewaspadai risiko beban utang yang bisa meningkat di tahun depan.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan dimaksud, pengelolaan risiko utang, diklaim pemerintah terus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga tingkat risiko yang utang dilakukan secara hati-hati untuk menjaga tingkat risiko yang terkendali.

"Adapun risiko pengelolaan utang mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing dan risiko shortage pembiayaan," jelas pemerintah dalam dokumen KEM PPKF 2022.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan akhir Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun. Angka tersebut setara dengan 41,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun komposisi utang tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp 842,76 triliun (12,86%) dan SBN sebesar Rp 5.711,79 triliun (87,14%).

Risiko Tingkat Bunga Utang

Risiko tingkat bunga atau interest rate risk adalah potensi penambahan beban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utang pemerintah.

Indikator risiko tingkat suku bunga diwakili oleh rasio variable rate (VR) atau rasio tingkat suku bunga mengambang.

Adapun tren rasio tingkat suku bunga menambang terus meningkat dari 10,57% pada 2017 menjadi 14,17% pada 2020 dan 12,74% pada Maret 2021.

"Kenaikan rasio VR pada tahun 2020 berasal dari penerbitan SUN Public Goods, penarikan pinjaman program untuk kebutuhan penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional," jelas pemerintah.

Kendati demikian, dalam jangka menengah, pemerintah memperkirakan rasionya akan terus menurun. Penurunan porsi VR ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko potensi terjadinya pembalikan tingkat suku bunga. Hal ini sejalan dengan perbaikan dan pemulihan perekonomian global.

Risiko Nilai Tukar

Risiko nilai tukar (exchange rate risk) adalah potensi peningkatan beban kewajiban pemerintah dalam memenuhi kewajiban utang akibat peningkatan kurs nilai tukar valuta asing terhadap mata uang rupiah.

Berdasarkan data historis, rasio nilai tukar mencapai 41,26% pada 2017 dan menurun hingga 32,83% pada Maret 2021.

"Penurunan ini terjadi seiring dengan konsistensi kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan sumber utang dari domestik dan menggunakan sumber utang luar negeri sebagai pelengkap," jelas pemerintah.

Risiko Pembiayaan Kembali (Refinancing)

Risiko refinancing yang dimaksud adalah potensi tingginya biaya utang pada saat melakukan pembiayaan kembali atau tidak dapat melakukan pembiayaan kembali.

"Hal ini berdampak pada meningkatnya beban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pembiayaan pemerintah," jelas pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah mengklaim telah meminimalkan risiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo setiap tahunnya, untuk menghindari penumpukan jatuh tempo pada suatu periode tertentu.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular