Corona Menggila, Amankah Utang dan APBN Indonesia?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) benar-benar merepotkan. Dampaknya sangat luas, hingga mengancam keuangan negara.
Indonesia tidak luput dari serangan virus yang awalnya mewabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China tersebut. Per 21 Juli 2021, jumlah pasien positif corona di Tanah Air mencapai 2.983.830 orang.
Dalam 14 hari terakhir, rata-rata pasien positif bertambah 43.174 orang. Melonjak dibandingkan rerata 14 hari sebelumnya yakni 24.713 orang.
Oleh karena itu, pemerintah masih mempertahankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuannya adalah mengerem aktivitas dan mobilitas warga sehingga mengurangi ruang gerak penyebaran virus corona.
Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM Darurat kini berubah nama menjadi PPK Level 4. Aturan mainnya masih sama, seperti pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal bekerja 100% dari dari rumah. Kegiatan belajar mengajar pun dilakukan dari jarak jauh.
Kemudian warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tidak boleh melayani pengunjung yang makan-minum di tempat, hanya boleh dibawa pulang atau pesan antar. Pelaku perjalanan domestik pun harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti kartu vaksin dan keterangan bebas Covid-19 berdasarkan uji antigen atau PCR.
Halaman Selanjutnya --> APBN Bekerja Keras Kala Pandemi
(aji/aji)