PPKM Darurat Jawa-Bali

Nekat Bawa Penumpang Tak Berizin, Izin PO Bus Bakal Dicabut

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 14/07/2021 19:14 WIB
Foto: Vaksinasi Pelaku Transportasi dan Masyarakat Terminal di Terimanl Kp. Rambutan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata masih banyak operator bus nakal yang mengangkut penumpang yang tidak membawa persyaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat. Kementerian Perhubungan dan Kepolisian akan memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi tilang hingga pembekuan izin usaha.

Kemarin (13/7) Kepolisan dan Dirjen perhubungan Darat Kementerian sudah mengamankan 2 unit bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tanpa syarat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama PPKM Darurat.

Kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun. Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.


Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya dan kepolisian akan terus bergerak melakukan operasi antisipasi bagi bus yang disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat. Dia mengakui kalau sampai saat ini masih banyak operator banyak yang curi-curi memberangkatkan penumpang yang tidak membawa syarat dokumen perjalanan.

"Operator harus ikuti aturan, banyak yang nyuri-nyuri memberangkatkan penumpang dari agen atau pool yang tidak membawa syarat dokumen," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (14/7).

Penertiban ini akan terus dilaksanakan, hanya saja dia belum bisa membeberkan update penindakan yang dilakukan hari ini. "Hari ini belum ada update, tapi mau berapa yang kita tangkap langsung kita kandangkan, juga cabut izin 1 - 2 bulan," katanya.

Bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas