Penting! Baca Aturan PPKM Darurat yang Mulai Berlaku Hari Ini

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 July 2021 07:20
Infografis/ Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Darurat/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan salah satu poin aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat hari ini adalah penutupan mal untuk sementara.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," ungkap Luhut dalam konferensi persnya, Kamis (1/7/2021).

Selain itu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memaparkan dalam penererapanĀ PPKMĀ Darurat untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali," kata BKS, sapaan akrab Budi Karya.

Selain penutupan mal, masih banyak pembatasan lain yang diatur di dalam PPKM Darurat. Simak aturan lengkapnya berikut:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
  4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Aturan perjalanan selama PPKM Darurat dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali," kata Budi Karya.

Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Sebagai gantinya, lanjut BKS, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menegaskan pihaknya telah menyiapkan 407 lokasi pembatasan mobilitas di Jawa dan Bali dalam rangka penerapan PPKM Darurat.

Khusus DKI Jakarta menurutnya terdapat 60 titik yang terdiri dari 25 titik pembatasan dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. Menurutnya bakal dilakukan penyekatan antar kota dari kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.

"Semua yang tidak memenuhi syarat (untuk melakukan perjalanan) harus putar balik. Kepentingan masyarakat yang tidak perlu akan direkomendasikan putar balik. Kita harus tegas melaksanakan penyekatan di lapangan," ujarnya.

Pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini tercatat 25.830, yang lagi-lagi rekor alias tertinggi dibanding sebelumnya.
Berdasarkan data kementerian Kesehatan RI, Jumat (2/7/2021) hingga pukul 12.00 WIB, dari tambahan tersebut, total kasus di Indonesia secara keseluruhan adalah 2,22 juta.

Dari tambahan kasus tersebut, sebanyak 153.608 spesimen diperiksa dengan jumlah suspek sebanyak 135.043. Adapun kasus aktif bertambah 13.713 sehingga totalnya menjadi 2.67.539.

Selanjutnya kematian tercatat bertambah 539 menjadi 59.534. Kabar baiknya, kasus sembuh bertambahan 11.587 menjadi 1,9 juta.

Informasi saja, kebijakan PPKM darurat mulai berlaku pada besok, Sabtu (3/7/2021). Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M Tirto Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian disampaikan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan mempercepat penyaluran insentif Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa dicicil dan akan ditransfer pada bulan Juli mendatang.

Dia menjelaskan penyaluran PKH biasanya disalurkan secara bertahap per tiga bulan sekali kepada 9,9 juta KPM. Penerima KPM pada program PKH ini pun kata Sri Mulyani masih belum memenuhi target 10 juta KPM.

Menurutnya PKH ini biasanya dibayarkan per bulan atau per kuartal. Untuk tahun 2021 anggarannya sebesar Rp 28,31 triliun dengan target 10 juta KPM dan realisasinya sampai Kuartal II Rp 13,96 triliun.

"Penyalurannya di Kuartal III akan dipercepat pada Juli. Sehingga KPM akan dapat tiga bulan sekaligus di Juli ini dan akan perkuat daya tahan sosial dari PKH," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Adapun indeks bantuan program PKH per tahun antara keluarga yang satu dengan yang lainnya berbeda. Tergantung kebutuhan dari masing-masing keluarga.

Untuk KPM yang memiliki anggota keluarga yang hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta/tahun, anggota keluarga yang memiliki anak duduk di bangku SD Rp 900.000. Kemudian apabila ada yang memiliki anggota keluarganya duduk di bangku SMA mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun.

Serta bagi KPM yang memiliki anggota keluarga duduk dibangku SMA, serta anggota keluarganya penyandang disabilitas dan terdapat lansia, masing-masing mendapat Rp 2 juta dan Rp 2,4 juta per tahun.

Penyaluran yang dipercepat dan dibayarkan langsung selama tiga bulan sekaligus di awal juga akan berlaku untuk penyaluran Kartu Sembako, yang biasanya dibayarkan Rp 200.00 per bulan selama 12 bulan.

Adapun target penyaluran Kartu Sembako untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 42,37 triliun dengan target diberikan kepada 18,8 juta KPM. Adapun realisasinya sampai dengan Juni 2021 baru tersalurkan Rp 17,57 triliun yang diberikan kepada 15,9 juta KPM.

"Selama PPKM Darurat meminta Kemensos untuk mencapai segera 18,8 juta KPM dan ada tambahan 3 juta KPM yang bisa ditambahkan sesuai alokasi anggaran yang ada, dan diminta percepatan penyalurannya," jelas Sri Mulyani. (*)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular