Penting! Baca Aturan PPKM Darurat yang Mulai Berlaku Hari Ini

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 July 2021 07:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers : Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan)
Foto: Infografis/ Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Darurat

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan mempercepat penyaluran insentif Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa dicicil dan akan ditransfer pada bulan Juli mendatang.

Dia menjelaskan penyaluran PKH biasanya disalurkan secara bertahap per tiga bulan sekali kepada 9,9 juta KPM. Penerima KPM pada program PKH ini pun kata Sri Mulyani masih belum memenuhi target 10 juta KPM.

Menurutnya PKH ini biasanya dibayarkan per bulan atau per kuartal. Untuk tahun 2021 anggarannya sebesar Rp 28,31 triliun dengan target 10 juta KPM dan realisasinya sampai Kuartal II Rp 13,96 triliun.

"Penyalurannya di Kuartal III akan dipercepat pada Juli. Sehingga KPM akan dapat tiga bulan sekaligus di Juli ini dan akan perkuat daya tahan sosial dari PKH," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Adapun indeks bantuan program PKH per tahun antara keluarga yang satu dengan yang lainnya berbeda. Tergantung kebutuhan dari masing-masing keluarga.

Untuk KPM yang memiliki anggota keluarga yang hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta/tahun, anggota keluarga yang memiliki anak duduk di bangku SD Rp 900.000. Kemudian apabila ada yang memiliki anggota keluarganya duduk di bangku SMA mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun.

Serta bagi KPM yang memiliki anggota keluarga duduk dibangku SMA, serta anggota keluarganya penyandang disabilitas dan terdapat lansia, masing-masing mendapat Rp 2 juta dan Rp 2,4 juta per tahun.

Penyaluran yang dipercepat dan dibayarkan langsung selama tiga bulan sekaligus di awal juga akan berlaku untuk penyaluran Kartu Sembako, yang biasanya dibayarkan Rp 200.00 per bulan selama 12 bulan.

Adapun target penyaluran Kartu Sembako untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 42,37 triliun dengan target diberikan kepada 18,8 juta KPM. Adapun realisasinya sampai dengan Juni 2021 baru tersalurkan Rp 17,57 triliun yang diberikan kepada 15,9 juta KPM.

"Selama PPKM Darurat meminta Kemensos untuk mencapai segera 18,8 juta KPM dan ada tambahan 3 juta KPM yang bisa ditambahkan sesuai alokasi anggaran yang ada, dan diminta percepatan penyalurannya," jelas Sri Mulyani. (*)

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular