Syarat Perjalanan Pesawat Udara Terbaru, Cek di Sini!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 July 2022 11:29
Calon penumpang mengantri check-in tiketin di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, Kamis, (28/4/2022). Empat hari jelang hari raya Idul Fitri, Bandara Soekarno Hatta dipadati pemudik sejak pagi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Calon penumpang mengantri check-in tiketin di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, Kamis, (28/4/2022). Empat hari jelang hari raya Idul Fitri, Bandara Soekarno Hatta dipadati pemudik sejak pagi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merilis aturan perjalanan terbaru untuk moda angkutan pesawat terbang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub 70/2022.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran  Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022 yang berlaku 17 Juli 2022.

Dijelaskan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib tervaksin dosis ketiga, atau booster. Bagi yang belum juga diimbau untuk melakukan booster atau melampirkan hasil negatif PCR/Antigen sebelum keberangkatan.

Dimana tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Serta dapat melakukan vaksinasi dosisi ketiga pada saat keberangkatan.

Bagi baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib membawa hasil negatif RT - PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.

Berlanjut pada pelaku perjalanan anak usia 6 - 17 tahun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT - PCR atau antigen. Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid, namun perlu pendampingan saat perjalanan.

Sementara bagi angkutan perintis syarat ini dikecualikan, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat penerbangan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Ciri Orang yang Masih Wajib PCR-Antigen Saat Perjalanan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular