
Penting! Baca Aturan PPKM Darurat yang Mulai Berlaku Hari Ini

Pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini tercatat 25.830, yang lagi-lagi rekor alias tertinggi dibanding sebelumnya.
Berdasarkan data kementerian Kesehatan RI, Jumat (2/7/2021) hingga pukul 12.00 WIB, dari tambahan tersebut, total kasus di Indonesia secara keseluruhan adalah 2,22 juta.
Dari tambahan kasus tersebut, sebanyak 153.608 spesimen diperiksa dengan jumlah suspek sebanyak 135.043. Adapun kasus aktif bertambah 13.713 sehingga totalnya menjadi 2.67.539.
Selanjutnya kematian tercatat bertambah 539 menjadi 59.534. Kabar baiknya, kasus sembuh bertambahan 11.587 menjadi 1,9 juta.
Informasi saja, kebijakan PPKM darurat mulai berlaku pada besok, Sabtu (3/7/2021). Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M Tirto Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian disampaikan.
(hps/hps)