Jika Juli Deflasi Lagi, Fix PPKM Darurat Hantam Daya Beli!

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
01 July 2021 13:10
Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Ilustrasi Pasar Tradsional (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan terjadi deflasi pada Juni 2021. Apakah ini mencerminkan penurunan daya beli rakyat Indonesia?

Pada Kamis (1/7/2021), BPS melaporkan inflasi Juni sebesar -0,16% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm). Ini menjadi deflasi pertama sejak September tahun lalu.

Dengan demikian inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) adalah 0,74%. Sementara dibandingkan Juni 2020 (year-on-year/yoy), inflasi tercatat 1,33%.

Mei 2021 bertepatan dengan Ramadan-Idul Fitri, yang merupakan momentum puncak konsumsi rumah tangga. Selepas itu, konsumsi melambat sehingga laju inflasi pun demikian.

Deflasi secara bulanan selepas puasa-lebaran bukan hal baru. Pada 2016 dan 2013 juga terjadi deflasi.

"Deflasi Juni lebih karena periode pasca Ramadan-Idul Fitri," ujar Margo Yuwono, Kepala BPS.

Deflasi berarti pergerakan harga cenderung turun. Ada dua penyebab utamanya, satu pasokan melimpah, dua permintaan sedikit.

Pada masa pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang menyebabkan 'roda' ekonomi bergerak lambat, kemungkinan kedua lebih mungkin terjadi. Pandemi menyebabkan jutaan orang kehilangan pekerjaan, sehingga terpaksa mengurangi konsumsi.

Akan tetapi, sepertinya belum terpantau adanya penurunan daya beli. Ini terlihat dari laju inflasi inti yang malah terakselerasi.

Pada Juni 2021, inflasi inti tercatat 1,49% yoy. Lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya yaitu 1,37% yoy.

"Secara umum pandemi sedikit banyak memberi pengaruh (terhadap daya beli), tetapi Juni masih terjaga. Inflasi inti masih meningkat," lanjut Margo.

Halaman Selanjutnya --> Siap-siap, PPK Darurat di Depan Mata

Meski saat ini daya beli masih terjaga, tetapi ke depan ada risiko besar yang menghantui perekonomian nasional. Risiko itu adalah pengetatan aktivitas dan mobilitas dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langung penerapan kebijakan itu. Rencananya PPKM Mikro Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Berikut sejumlah skenario yang akan berlaku dalam PPKM Mikro Darurat:
1. Karyawan 100% bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara jarak jauh (online).
3. Untuk sektor esensial, maksimal karyawan yang datang ke kantor adalah 50% sementara sektor kritikal boleh 100%. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

PPKM Darurat

Kebijakan ini membuat ingatan kembali melayang ke Maret hingga Juni tahun lalu. Saat itu, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mirip seperti ini.

Hasilnya, permintaan anjlok. Pada kuartal II-2020, konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) 5.51% yoy. Dengan porsi konsumsi rumah tangga yang lebih dari 50% dalam pembentukan Produk DomestikBruto (PDB), ekonomi Tanah Air tumbuh -5,32% yoy, terendah sejak 1999.

"PPKM baru akan terlihat pada Juli. Nanti kita lihat, belum bisa dipastikan apakah itu akan berpengaruh," kata Margo.

Well, kita lihat saja. Kalau Juli deflasi lagi, maka emerosotan daya beli sudah terkonfirmasi.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular