
PPKM Darurat Jawa-Bali: Kapasitas Transportasi Umum Max 70%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menggodok pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Usulan terbaru, rencananya PPKM Darurat akan diterapkan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19", PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Targetnya yaitu bisa menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian RI kurang dari 10 ribu.
Berdasarkan dokumen tersebut, salah satu rencana PPKM Darurat Jawa-Bali ini yaitu terkait sektor transportasi umum.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi dokumen tersebut.
Adapun untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Berikut beberapa cakupan pengetatan aktivitas PPKM Darurat:
1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi 'Paspor' Perjalanan, Surat Vaksin Rawan Dipalsukan!