Pajak Karbon RI Rp 75/kg Dinilai Masih Sangat Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana bakal menerapkan pajak karbon mulai tahun depan dengan tarif minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Rencana ini tertuang di dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menilai harga pajak karbon yang direncanakan oleh pemerintah tersebut masih sangat murah. Jika per kg hanya Rp 75 artinya per ton hanya Rp 75 ribu dan jika dikonversi ke dolar hanya US$ 5 per ton.
"Dengan harga yang Rp 75 per kg, berarti sekitar Rp 75 ribu per ton. Nilai ini masih sangat rendah karena hanya sekitar US$ 5 per ton," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/06/2021).
Meski demikian, pajak karbon menurutnya bisa menjadi daya tarik dalam pengembangan energi terbarukan. Melalui penerapan pajak karbon, maka diperkirakan akan berdampak pada keseimbangan pengembangan energi fosil dan energi terbarukan.
"Tetapi ini bisa digunakan sebagai daya tarik tambahan bagi pengembangan energi terbarukan. Dengan penerapan nilai ekonomi karbon, diharapkan akan berdampak pada keseimbangan antara pengembangan energi fosil dengan energi terbarukan," jelasnya.
Dia berpandangan, pajak karbon merupakan salah satu upaya untuk menciptakan keadilan bagi energi fosil yang dominan menghasilkan emisi karbon dengan energi terbarukan yang bersih dan hampir tidak ada emisi karbon.
"Selama ini pengembangan energi terbarukan mengalami hambatan karena salah satunya adalah pembangunannya memerlukan biaya investasi yang relatif besar di awal, sehingga terkesan mahal," tuturnya.
Namun dengan adanya pajak karbon, ini artinya akan ada nilai ekonomi karbon, energi terbarukan punya karbon sertifikat yang bisa dijual.
"Karena itu dengan nilai ekonomi karbon berarti energi terbarukan memiliki nilai karbon sertifikat yang bisa dijual, sehingga bisa mengurangi biaya investasi," ujarnya.
Hal senada sempat disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Menurutnya, usulan besaran pajak karbon minimal Rp 75 per kg tersebut masih jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan Lembaga Pendanaan Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF).
Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar antara US$ 35 - US$ 100 per ton atau sekitar Rp 507.500 - Rp 1,4 juta (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) per ton.
"Dari sisi harga, sejumlah rekomendasi menyatakan untuk carbon pricing yang ideal berkisar antara US$ 35 sampai dengan US$ 100/ton, sehingga benar-benar efektif dampaknya," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/06/2021).
"Jadi, dengan harga Rp 75/kg seperti yang diusulkan, sepertinya masih jauh dari rekomendasi World Bank atau IMF untuk negara berkembang," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Ide Besar Sri Mulyani Tangani Emisi Karbon di Dunia
(wia)