Pandemi, Tepatkah Pemerintah Terapkan Pajak Karbon di 2022?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 July 2021 11:50
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai tahun depan. Tarif pajak karbon rencananya ditetapkan minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Di tengah kondisi masih pandemi ini apakah penerapan pajak karbon tepat diterapkan pada 2022?

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemulihan ekonomi masih akan berlangsung sampai dengan 2023 di mana defisit APBN boleh diperpanjang sampai tahun 2023 lebih dari 3%.

Dia menyebut, umumnya ketika pajak karbon diterapkan, maka harga energi suatu negara akan mengikuti pola atau formula pasar, yang artinya bakal sesuai dengan harga keekonomian dan tak lagi disubsidi.

"Apakah mungkin tepat apa tidak, karena masih pandemi dan pemulihan ekonomi masih sampai 2023. Artinya, sampai 2023 pemerintah masih concern pandemi," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (05/07/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, secara prinsip pajak karbon berkebalikan dengan subsidi. Pasalnya, pajak karbon akan menaikkan harga, sementara subsidi jadi pengurang harga.

"Ada yang belum pas pricing energi kita, baik BBM, gas, listrik masih ada beberapa subsidi dari pemerintah, tapi di satu sisi pemerintah ingin terapkan pajak karbon," ujarnya.

Menurutnya, harga energi dari fosil saat ini masih dibuat dengan relatif rendah karena pertimbangan daya beli masyarakat. Kondisi ini tidak pas jika dibenturkan dengan pajak karbon.

"Dengan harga keekonomian saja dengan sendirinya sudah bisa dikendalikan, tahapan sana dulu," imbuhnya.

Latar belakang penerapan pajak karbon menurutnya ada dua hal. Pertama, didasari atas potensi penerimaan negara karena berdasarkan perhitungan pemerintah, akan ada tambahan penerimaan negara sekitar Rp 26-53 triliun ketika pajak karbon diimplementasikan.

"Kedua, memang ini juga inline dengan komitmen pemerintah kurangi emisi karbon di mana ditetapkan zero karbon 2060 mendatang. Saya kira dua-duanya saling pengaruhi, tapi harus dilakukan dengan hati-hati melihat kondisi yang ada," paparnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ide Besar Sri Mulyani Tangani Emisi Karbon di Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular