
RI Bakal Terapkan Pajak Karbon, Bagaimana Dampaknya ke PLN?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana akan menerapkan pajak karbon mulai 2022. Tarif pajak karbon rencananya ditetapkan minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Lalu, bagaimana dampaknya pada PT PLN (Persero)? Terlebih, PLN mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebagai penghasil emisi karbon?
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLNĀ Agung Murdifi mengatakan bahwa PT PLN (Persero) sudah menyusun strategi untuk mencapai netral karbon pada tahun 2060 mendatang.
Target ini menurutnya dibuat bukan karena pemerintah akan menerapkan pajak karbon, melainkan karena kesadaran dan niat baik dari PLN untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik.
"PLN telah menyusun strategi carbon neutral 2060, bukan karena adanya rencana penerapan carbon tax, tetapi karena awareness dan goodwill PLN untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik dan lebih sehat bagi generasi mendatang," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/06/2021).
Agung menjelaskan, di dalam roadmap menuju netral karbon pada 2060, PLN sudah memiliki proyeksi kebutuhan energi sampai tahun tersebut di mana porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) akan terus meningkat.
"Pembangkit EBT akan menjadi semakin dominan terhadap bahan bakar fosil, berkat inovasi teknologi dan tingkat keekonomian EBT mengikuti tahun-tahun berjalan dan rencana penghentian pembangkit-pembangkit fosil sesuai dengan masa kontrak dan keseimbangan supply dan demand kelistrikan," jelasnya.
Dengan target netral karbon pada 2060 yang dicanangkan PLN, menurutnya adanya kebijakan pajak karbon mulai tahun depan tidak akan mengubah strategi pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) PLN.
"Artinya, dengan adanya carbon tax tidak mengubah strategi pengurangan emisi CO2 PLN, karena PLN telah memiliki roadmap carbon neutral pada 2060," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rencana pajak karbon tidak akan mengubah rencana pengurangan emisi CO2 yang sudah disusun oleh PLN. Penerapan pajak karbon menurutnya adalah wewenang dari pemerintah, dan PLN turut mendukung rencana tersebut.
"Rencana penerapan carbon tax merupakan wewenang dari pemerintah. PLN ikut mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, rencana pajak karbon ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06/2021). Rencana ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalam draf RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, rencananya tarif pajak yang ditetapkan minimal Rp 75/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dijelaskan juga subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Karbon RI Rp 75/kg Jauh dari Rekomendasi Bank Dunia
