RI Bakal Terapkan Pajak Karbon, Termasuk BBM Bakal Kena?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
29 June 2021 14:40
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak pada kendaraan di salah satu SPBU dikawasana Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai 2022 dengan rencana tarif minimal Rp 75/kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI, Senin (29/06/2021), rencana pengenaan pajak karbon mulai tahun depan ini akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.

Lantas, idealnya pajak karbon ini diterapkan untuk siapa saja?

Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, ada empat hal yang harus ditentukan dalam menyusun pajak karbon, antara lain:
1. Motivasi
2. Cakupan pajak
3. Entitas yang akan membayar pajak
4. Sektor atau aktivitas yang akan tercakup dari pajakan ini.

"Dengan penentuan ini, akan jelas siapa yang akan membayar dan terkena dampak dari pajak karbon," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/06/2021).

Mengambil contoh dari beberapa negara lain, dia mengatakan, pajak karbon ini juga diaplikasikan pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual untuk transportasi.

"Saya ambil contoh, di beberapa negara pajak karbon diberikan pada bahan bakar yang dijual untuk transportasi," tuturnya.

Dengan demikian, konsumen BBM akan membayar pajak karbon ini. Fabby mengatakan, pihak yang akan membayar pajak karbon ke negara adalah memang badan usaha penjual BBM, tapi pajaknya dikenakan kepada individu yang membeli BBM.

"Ini disebut dengan pajak tidak langsung (indirect tax). Tujuannya agar pengguna BBM beralih ke kendaraan yang lebih hemat energi atau tidak menggunakan BBM sama sekali," paparnya.

Sebelumnya, rencana pajak karbon ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI. Ini merupakan bagian dari Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dari paparan Sri Mulyani yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021), ada beberapa alasan pengenaan tarif karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan.

Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun ini dan 29% pada tahun 2030. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan ini, maka regulasi untuk pungutan atas emisi karbon diperlukan.

"Salah atau instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," tulis paparan Sri Mulyani.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya.

Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah belanja yang disediakan pemerintah dalam APBN sebesar 19,7% dan kekurangan pembiayaan 80,3%.

Lalu pada tahun 2019 pendanaan yang tersedia 31,4% saja dan kekurangan pendanaan sekitar 68,6% dari total anggaran penanganan perubahan iklim yang dibutuhkan.

Oleh karenanya, penerimaan dari pajak karbon sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim ini.

"Pajak karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca," tulis Kemenkeu.

Di dalam draf RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp 75/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tekan Emisi, Pemerintah Siapkan Aturan Nilai Ekonomi Karbon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular