Alasan Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Mulai 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk mengenakan pajak karbon pada tahun depan. Ini ditujukan untuk mengurangi emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup.
Rencana ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang hari ini, Senin (28/06/2021) dibahas bersama Komisi XI DPR RI.
Dari paparan Sri Mulyani yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021), ada beberapa alasan pengenaan tarif karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan.
Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun ini dan 29% pada tahun 2030. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan ini, maka regulasi untuk pungutan atas emisi karbon diperlukan.
"Salah atau instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," tulis paparan Sri Mulyani.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya.
Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah belanja yang disediakan pemerintah dalam APBN sebesar 19,7% dan kekurangan pembiayaan 80,3%.
Lalu pada tahun 2019 pendanaan yang tersedia 31,4% saja dan kekurangan pendanaan sekitar 68,6% dari total anggaran penanganan perubahan iklim yang dibutuhkan.
Oleh karenanya, penerimaan dari pajak karbon sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim ini.
"Pajak karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca," tulis Kemenkeu.
Di dalam draf RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dijelaskan juga subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.
[Gambas:Video CNBC]
5 Kementerian yang 'Rajin' Belanja di Semester I-2021, Catat!
(wia)