
Ini Dia Persyaratan Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air

Ketentuan Penerbangan Internasional
Persyaratan penerbangan internasional dengan menggunakan maskapai Lion Air Group akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PelaksanaanPerjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, mengacu pula pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Secara rinci persyaratan untuk keberangkatan yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam dan wajib mengisi e-HAC. Ketentuan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semua usia.
Sementara setelah kedatangan, baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk kembali melakukan swab test RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini pun berlaku untuk semua usia.
Nantinya karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya ditanggung sendiri.
Begitu pula dengan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina akan dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes dengan biaya ditanggung sendiri.
Namun bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina akan dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Uji Kesehatan
Untuk mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, maka kategori dewasa agar tetap menunjukkan identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
Sementara itu, kategori anak-anak dan balita wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga, atau lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
