
Ini Dia Persyaratan Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air Group telah menetapkan persyaratan terbaru bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.
Persyaratan dan ketentuan baru ini berlaku sejak 29 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, seperti dikutip melalui keterangan tertulis yang disampaikan Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (30/6/2021).
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman kesehatan," kata Danang.
Berikut selengkapnya seperti dikutip melalui keterangan resmi Lion Air Group :
Ketentuan Penerbangan Domestik
Lion Air Grup akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di mana persyaratan penerbangan akan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.
Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain kelima wilayah tersebut persyaratan penerbangan yang berlaku sama.
Secara umum persyaratannya yakni dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1x24 jam.
Serta para penumpang diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).
Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Penerbangan Internasional
