Ini Dia Persyaratan Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
30 June 2021 09:34
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC IndonesiaLion Air Group telah menetapkan persyaratan terbaru bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.

Persyaratan dan ketentuan baru ini berlaku sejak 29 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, seperti dikutip melalui keterangan tertulis yang disampaikan Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (30/6/2021).

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman kesehatan," kata Danang.

Berikut selengkapnya seperti dikutip melalui keterangan resmi Lion Air Group :

Ketentuan Penerbangan Domestik

Lion Air Grup akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di mana persyaratan penerbangan akan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.

Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain kelima wilayah tersebut persyaratan penerbangan yang berlaku sama.

Secara umum persyaratannya yakni dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Serta para penumpang diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Penerbangan Internasional

Ketentuan Penerbangan Internasional

Persyaratan penerbangan internasional dengan menggunakan maskapai Lion Air Group akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PelaksanaanPerjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, mengacu pula pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara rinci persyaratan untuk keberangkatan yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam dan wajib mengisi e-HAC. Ketentuan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semua usia.

Sementara setelah kedatangan, baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk kembali melakukan swab test RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini pun berlaku untuk semua usia.

Nantinya karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya ditanggung sendiri.

Begitu pula dengan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina akan dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes dengan biaya ditanggung sendiri.

Namun bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina akan dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Uji Kesehatan

Untuk mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, maka kategori dewasa agar tetap menunjukkan identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

Sementara itu, kategori anak-anak dan balita wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga, atau lainnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular