
Soal Kartu Kredit Pertamina, Ini Kata Ex Dirut Sampai Dahlan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal limit kartu kredit korporasi hingga mencapai Rp 30 miliar menjadi 'bola panas' dan membuka informasi yang selama ini luput dari perhatian.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu pun membuat kebijakan penghapusan pemberian kartu kredit korporasi dari level manajer hingga direksi dan komisaris Pertamina.
Terkait dengan informasi ini, para mantan petinggi BUMN pun ikut menyampaikan pendapatnya. Salah satunya yakni mantan Menteri BUMN era 2011-2014 Dahlan Iskan yang pernah menjadi Direktur Utama PT PLN (Persero).
Pendiri Jawa Pos itu terkejut dengan informasi tersebut. Bahkan, dia menilai limit kartu kredit sebesar Rp 30 miliar itu tak masuk akal.
"Pak Ahok ngomong gitu [Rp 30 miliar]? Gak salah kutip?" ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya bagaimana pendapatnya tentang fasilitas kartu kredit korporat Pertamina yang diterima Ahok mencapai Rp 30 miliar.
"Takutnya saya komentar nanti ternyata salah kutip. Gak masuk akal soalnya," imbuhnya, Jumat pekan lalu (18/6/2021).
Pada Sabtu kemarin (26/6) CNBC Indonesia mencoba menghubungi Ahok kembali berkaitan dengan informasi soal buka-bukaan kartu kredit dan langkah ke depannya. Hanya saja, Ahok hanya membalas singkat, "buka aja semua," tegasnya.
Sebelumnya, terkait dengan limit kartu kredit Pertamina, Ahok pun dengan pasti menjawab Rp 30 miliar, ketika ditanya dua kali untuk memastikan angka tersebut.
"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Ahok mengatakan, fasilitas kartu kredit korporat yang selama ini dinikmati dari level manajer, hingga direksi dan komisaris Pertamina akhirnya sudah dicabut per Selasa (15/06/2021), sehari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Lebih lanjut, Dahlan yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2009-2011 pun menceritakan pengalamannya.
Menurut Dahlan, saat dirinya menjabat Direktur Utama PLN, dirinya tidak menggunakan kartu kredit perusahaan. Dia hanya menggunakan kartu kredit pribadi dan uang pribadi.
"Waktu saya Dirut PLN, saya tidak pakai kartu kredit perusahaan. Saya pakai kartu kredit pribadi dan uang pribadi. Direksi boleh minta kartu kredit perusahaan, tapi hanya boleh untuk satu keperluan: membayar makan kalau lagi makan dengan tamu yang kita undang," tuturnya.
Dia mengatakan, kartu kredit perusahaan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya, termasuk untuk hotel, golf, maupun tiket pesawat.
"Tidak boleh untuk yang lain. Tidak boleh untuk hotel, golf, tiket pesawat," ujarnya.
Dia pun menilai, fasilitas kartu kredit korporat ini tidak masalah selama plafonnya wajar dan ada kontrol yang ketat.
"Kartu kredit perusahaan gak masalah asal ada plafon yang wajar dan kontrol yang keras dari bagian keuangan. Maka mancari Direktur Keuangan yang super cerewet itu paling penting di BUMN," tandasnya.
NEXT: Komentar Eks Dirut dan Eks Komut
