
Laporan Lengkap BPK Soal Cara Tak Jelas Anies Tangani Banjir

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengendalian banjir di Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terarah dan tidak efektif. Bahkan BPK menilai, pengendalian banjir di Jakarta cenderung bersifat reaktif.
Temuan tersebut diungkapkan BPK berdasarkan pemeriksaan kinerja Pemprov DKI Jakarta terhadap upaya pengendalian banjir berdasarkan tahun anggaran 2017 sampai Semester I-2020.
BPK melaporkan, dalam pengendalian banjir Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya, seperti membangun sodetan ke banjir kanal, normalisasi sungai, pemeliharaan sungai, antisipasi air pasang dengan pembuatan tanggul, penataan kali dan saluran, dan lain sebagainya.
Dalam pengendalian banjir, bahkan Pemprov DKI Jakarta juga sudah memasukkan ke dalam Kegiatan Strategis Daerah lewat Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir.
Sayangnya, semua usahanya dalam menanggulangi banjir di DKI Jakarta tersebut, ditemukan banyak permasalahan. Terutama mengenai pengendalian aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir di Jakarta.
Pengendalian banjir di Jakarta melalui konsep pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu belum didukung kelembagaan yang memadai, dan mengakibatkan kerusakan DAS Ciliwung belum dapat ditangani secara optimal.
Di sisi lain, Pemprov Jakarta belum melakukan review dan pemutakhiran data sungai dan sistem drainase perkotaan dalam mendukung pengendalian banjir di DKI Jakarta, yang menyebabkan sistem informasi pengendalian banjir belum dapat digunakan untuk simulasi model pengendalian banjir.
"Penanganan banjir di DKI Jakarta masih cenderung reaktif dan belum mengacu kepada perencanaan yang jelas," jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Rabu (23/6/2021).
"Akibatnya, pelaksanaan program pengendalian banjir tidak terarah dan tidak efektif dalam menangani banjir dan genangan di DKI Jakarta," tulis BPK lagi.
Permasalahan lain yang ditemukan BPK yakni implementasi pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sistem drainase perkotaan belum optimal dalam upaya pengendalian banjir.
BPK juga menilai bahwa Anies Baswedan dan jajarannya belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sungai, kanal, dan waduk. Akibatnya, daya rusak air sebagai penyebab banjir dan genangan di DKI Jakarta menjadi tidak tertangani secara optimal.
BPK juga menemukan masih adanya pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dan saluran, belum memadainya perencanaan dan pengadaan tanah untuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan belum memadainya pengelolaan waduk/situ/embung.