BPK: Duit 443 Pemda Cuma Bergantung ke Pemerintah Pusat!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 June 2021 12:20
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Ilustrasi Dana Desa

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 443 pemerintah daerah (pemda) atau 80,7% dari 503 pemda belum masuk kategori mandiri dari sisi fiskal. Artinya ke-443 pemda ini masih tergantung dari dana transfer daerah dari pemerintah pusat.

Hal tersebut, kata BPK tercermin dari perhitungan indeks kemandirian fiskal dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal terhadap 503 pemda.

"Menunjukkan sebagian besar Pemda masih tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda," jelas BPK dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, dikutip Rabu (23/6/2021).

Bahkan, dari laporan BPK tersebut sebanyak 468 pemda atau 93,04% pemda tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013.

BPK mengungkapkan kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah masih cukup tinggi, sehingga menunjukkan kemampuan daerah membiayai kebutuhannya sendiri masih belum merata.

Sementara, sebagian besar daerah bukan penerima dana keistimewaan atau dana otonomi khusus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi.

Sedangkan hasil penilaian atas kualitas desentralisasi fiskal mencakup dua hal. Pertama kebijakan di tingkat pemerintah pusat secara umum telah memungkinkan dan mendorong pemda untuk memenuhi kriteria reviu desentralisasi fiskal.

Kedua, kualitas desentralisasi fiskal pada empat pemda yang diuji petik yakni Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Badung dan Kota Mataram masuk dalam kategori sangat baik dengan kriteria lebih dari 75 terpenuhi.

Kendati demikian, BPK menekankan, penilaian kualitas desentralisasi fiskal pada empat pemda sampel tersebut tidak berbanding lurus dengan Indikator Kemandirian Fiskal (IKF) pada masing-masing daerah.

Ketidaksesuaian dua alat ukur tersebut dimungkinkan karena penilaian IKF hanya fokus dari sisi kemampuan daerah untuk mendanai kegiatannya tanpa pendapatan transfer dari luar pemda. Sementara penilaian kualitas desentralisasi fiskal mencakup berbagai aspek.

Mulai dari aspek pelimpahan wewenang pembelanjaan, pelimpahan wewenang penerimaan, desain transfer antar tingkat pemerintahan dan penggunaan pinjaman pinjaman daerah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Bicara Audit 2 BUMN Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular