
Menengok Kondisi Kas Negara di Tengah Ledakan Kasus Covid

Realisasi penerimaan pajak per Mei 2021 sebesar Rp 459,6 triliun atau naik 3,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang sebesar Rp 444,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai 37,4% dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa pertumbuhan positif pada penerimaan pajak menunjukan adanya pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi covid-19.
"Karena kita ingat saat ini adalah proses pemulihan dan pemulihan pajak ini harus berjalan alamiah sedikit demi sedikit bersamaan dengan insentif yang terus kita berikan ke perekonomian," ujarnya.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 5,31%. Yang diklaim oleh Sri mulyani sejalan dengan PMI manufaktur Indonesia yang terus meningkat beberapa bulan terakhir.
Kemudian penerimaan pajak dari industri perdagangan meningkat 5,02% Pajak dari sektor informasi dan komunikasi juga meningkat 1,31%.
Kendati demikian, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya masih minus. Salah satunya adalah jasa keuangan dan asuransi yang minus sebesar 3,63%.
Kemudian, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat minus lebih dari 10%, transportasi dan pergudangan minus 1,36%, pertambangan minus 9%, dan jasa perusahaan minus 4,95%.
(mij/mij)