
Tak Boleh Lockdown, Kantor Pemerintah Pilih Perbanyak WFH

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat pesat dalam beberapa pekan ini. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengaku menerima usulan agar kantor kementerian di-lockdown.
Namun Tjahjo menegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya, baik di pemerintah pusat dan daerah, tidak boleh ditutup atau lockdown.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran MenPAN RB No. 67 tahun 2020, tanggal 4 September 2020, tentang Sistem Kerja PNS dalam Tatanan Normal Baru.
"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown. Karena pelayanan masyarakat tetap jalan. Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemerintah daerah sesuai zona merah di daerah, diputuskan Satgas Covid di daerah," jelas Tjahjo dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).
"Kementerian bisa 50% kerja di kantor atau di rumah. 75% kerja di kantor dan 25% di rumah, atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena positif, bisa 10% gak masalah. Tapi bergiliran, kantor tidak tutup," lanjut Tjahjo.
Di saat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatasi pertemuan tatap muka pada rapat-rapat komisi. Hal itu akibat temuan 46 anggota dan staf DPR RI positif terinfeksi Covid-19
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan anggota yang hadir dalam rapat tatap muka dibatasi 25%. Selebihnya kerja di rumah alias work from home (WFH) hadir secara virtual.
Diketahui, total anggota DPR periode 2019-2024 berjumlah 575 orang. Dengan demikian sekitar 430 anggota dewan kini WFH.
"Yang di ruangan cukup 25% saja. Sisanya rapat dilakukan secara virtual. Rapat virtual tidak mengurangi esensi dari rapat itu sendiri," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya Sufmi Dasco Ahmad juga sudah mengatakan, pihaknya meniadakan kegiatan kunjungan kerja (kunker), baik ke dalam atau luar negeri, bagi komisi-komisi hingga akhir bulan ini, Juni 2021.
Namun tiga komisi yaitu Komisi I DPR, Komisi VII DPR, serta Komisi VIII DPR telah memutuskan untuk melakukan lockdown alias menghentikan seluruh aktivitasnya untuk sementara waktu.
Sebagai langkah antisipasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi seluruh karyawan. Kebijakan ini mulai berlaku 17-25 Juni 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).
"Surat Edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (18/6/2021).
Selama pembatasan aktivitas tersebut, pegawai kementerian dilarang melakukan perjalanan dan pertemuan dinas bersifat tatap muka langsung. Namun jika pekerjaan bersifat prioritas dan strategis, pegawai harus mendapatkan surat tugas dari Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat tinggi madya di kementerian BUMN.
Selain itu, unit terkait yang berhubungan dengan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal dapat bekerja di kantor dengan pembatasan kerja dan memperhatikan urgensi kerjanya.
Selama bekerja dari rumah, setiap pimpinan unit diminta mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai.
"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tulis surat yang dikeluarkan pada 16 Juni 2021 itu.
Sejalan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merilis surat edaran (SE) nomor 12 tahun 2021. SE ini berisi mengenai ketentuan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Surat ini ditujukan untuk seluruh pimpinan unit eselon I Kemenkeu tertanggal 16 Juni 2021 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/6/2021).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menegaskan kembali kepada Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi non-Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) agar mengendalikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor/work from office (WFO)," tulis Sri Mulyani kepada seluruh Dirjen nya.
Adapun ketentuan berlaku menjadi:
1. PNS yang melakukan WFO maksimal 25% untuk kantor/satker di wilayah Jabodetabek dan wilayah Zona Merah/Oranye Covid-19 atau wilayah yang memiliki risiko tinggi/sedang.
2. PNS WFO maksimal 50% untuk kantor/satker di wilayah lainnya selain wilayah yang berada di zona merah/orange.
3. Pimpinan Unit/satker dapat mengatur pelaksanaan WFO di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, apabila terdapat kebutuhan khusus dan/atau mendesak terkait pelaksanaan tugas unitnya.
4. Pimpinan Unit/satker harus melaporkan pelaksanaan WFO di luar ketentuan pada huruf a dan huruf b kepada Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Keuangan.
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta para pimpinan unit untuk membatasi mobilitas PNS nya baik dalam rangka kedinasan maupun non kedinasan. Terutama untuk yang berada di zona merah dilarang untuk bepergian kecuali ada kepentingan mendesak.
Dirjen juga diminta untuk melakukan testing Covid-19 kepada seluruh PNS nya secara cepat apabila ada salah satu pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak