
Kasus Covid Meledak, Kantor Erick Thohir Terapkan 'Lockdown'

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mengantisipasi dan menghambat laju kenaikan Covid-19 di dalam negeri, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk seluruh karyawan. Kebijakan ini mulai berlaku 17-25 Juni 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).
"Surat Edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (18/6/2021).
Selama pembatasan aktivitas tersebut, pegawai kementerian dilarang melakukan perjalanan dan pertemuan dinas bersifat tatap muka langsung. Namun jika pekerjaan bersifat prioritas dan strategis, pegawai harus mendapatkan surat tugas dari Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat tinggi madya di kementerian BUMN.
Selain itu, unit terkait yang berhubungan dengan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal dapat bekerja di kantor dengan pembatasan kerja dan memperhatikan urgensi kerjanya.
Selama bekerja dari rumah, setiap pimpinan unit diminta mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai. Pegawai juga diminta untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tulis surat yang dikeluarkan pada 16 Juni 2021 itu.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN