
Kebijakan WFH 75% di Zona Merah, Pengusaha Mulai Resah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha resah adanya pengetatan kembali mobilitas masyarakat. Salah satu yang diresahkan berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbaru periode 15-28 Juni.
Tak hanya itu, keresahan juga berkaitan dengan adanya aturan bekerja dari rumah (WFH) 75% bagi kantor yang berada di kawasan zona merah.
Perpanjangan ini lantaran angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta melonjak drastis usai libur lebaran. Hal ini memberikan kekhawatiran bagi pengusaha mal dan restoran akan mengurangi jumlah kunjungan. Padahal kunjungan sudah membaik, walaupun belum mencapai level normal.
"Pemberlakuan WFH 75% pada umumnya akan berdampak pada pengurangan tingkat kunjungan mal yang berlokasi area perkantoran," kata Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Tapi Alphonzus belum bisa memprediksi secara pasti dampaknya aturan ini terhadap kunjungan mal. Hal ini karena keberadaan mal tersebar, dan aturan ini belum tentu akan berpengaruh ke semua mal.
"Paling tidak ya turun 30 persenan, untuk mal yang dekat perkantoran dan yang berada di kawasan zona merah," jelasnya.
Hanya saja pengusaha mulai cemas, jika angka penularan Covid-19 terus melonjak pembatasan akan diperketat seperti tahun lalu.
Pusat perbelanjaan salah satu bisnis yang terdampak paling dalam adanya pembatasan. Tahun lalu paling tidak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kunjungan mal hanya 40% dari total kapasitas.
Alphonzus berbicara skenario terburuk jika terjadi PSBB ketat yaitu dampaknya langsung menurunkan tingkat kunjungan mal secara tajam berimbas ke pendapatan.
"Penurunan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan juga akan langsung diikuti dengan merosotnya penjualan, yang mana pada akhirnya akan berdampak kepada perekonomian Indonesia secara menyeluruh," jelasnya.
Pelaku usaha sama sekali tidak mengharapkan adanya tambahan pembatasan.
Makanya menurut Alphonzus pemerintah dapat segera memastikan dan menegakkan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten, supaya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dapat terkendali.
Adanya aturan ini juga tentu berdampak pada tingkat kunjungan masyarakat perkantoran ke restoran. Khususnya kunjungan waktu siang yang biasa digunakan untuk makan siang.
"Aturan WFH 75% di perkantoran, tentu berdampak pada tingkat kunjungan masyarakat perkantoran khususnya di siang hari. Apalagi yang masuk ke beberapa mal mungkin sedikit bagi yang kantornya berada di kawasan zona merah," kata Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, kepada CNBC Indonesia.
Lantas apakah dampaknya signifikan?
Menurut Sutrisno dampaknya tidak terlalu besar untuk sementara waktu. Hal ini karena tidak semua daerah masuk zona merah. Menurutnya kawasan zona merah selama ini adalah daerah pemukiman padat.
Sampai saat ini belum jelas aturan ini akan diterapkan secara teknis di lapangan, termasuk kantor daerah mana yang mendapatkan mandatori ini.
Namun, untuk Jakarta, berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, kasus aktif terbanyak saat ini berada di kelurahan Kapuk, Cengkareng, Lubang Buaya dan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Daerahnya belum jelas juga, mungkin juga tidak langsung responsive dari kantor-kantornya ya," jelas Sutrisno.
Namun, kebijakan pengetatan termasuk pengetatan WFH tentu dapat mengganggu pemulihan roda bisnis restoran-restoran yang mulai mau bangkit. Menurutnya tingkat kunjungan restoran sudah meningkat dibandingkan periode awal tahun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gas-Rem Corona Ala Jokowi Bikin Pengusaha Mulai Tak Tahan!
