
Ingat! Mulai 1 Juni Semua Provinsi Berlaku PPKM Mikro

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia belakangan ini.
Airlangga juga mengatakan, ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Artinya seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5).
PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei 2021. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran.
Ia memastikan pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran. Sebab, belakangan pemerintah menemukan ada sejumlah klaster penyebaran akibat libur lebaran.
"Kemarin pasca Ramadan dan Idul Fitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sektor Ekonomi yang Bertahan!