PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sektor Ekonomi yang Bertahan!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 March 2021 19:49
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara Konferensi Pers
Foto: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara Konferensi Pers "Pembukaan Gelombang Ke-12 Kartu Prakerja". (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan selama pandemi Covid-19, pihaknya telah memberikan banyak dukungan kepada dunia usaha. Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperpanjang ini, pemerintah memastikan sederet sektor usaha bisa diunggulkan.

PPKM berskala mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Pembatasan ini menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai belum usai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sektor yang akan diunggulkan di tengah perluasan PPKM saat ini, yakni sektor-sektor yang bisa di ekspor ke negara lain.

"Sektor yang mendorong ekspor, menerima devisa itu jadi unggulan yakni perkebunan melalui CPO, mineral, dan batubara sektornya bagus. Kemudian industri hilirisasi nikel, perhiasan, otomotif, elektronik, dan juga tekstil footwear," jelas Airlangga pada konferensi pers, Senin (8/3/2021).

"Sektor-sektor yang menghasilkan devisa ini yang didorong selanjutnya ke depan untuk memulihkan investasi, terutama dengan UU Cipta Kerja ditambah produk-produk turunannya baik itu PP atau Perpres yang sudah diselesaikan," kata Airlangga melanjutkan.

Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor UMKM dan korporasi anggarannya di tahun ini telah meningkat menjadi Rp 184,8 triliun, lebih tinggi dibanding alokasi tahun lalu yang hanya Rp 173,17 triliun.

Airlangga merinci subsidi bunga UMKM anggarannya mencapai Rp 31,95 triliun, BPUM Rp 17,34 triliun, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 8,51 triliun. Kemudian PMN BUMN, LPEI dan LPI Rp 58,76 triliun. Penempatan dana Rp 66,99 triliun dan dukungan lainnya sebesar Rp 3,27 triliun.

"Sehingga tentu UMKM jadi prioritas pemerintah dan dibuktikan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu 103% dari Rp 190 triliun dan NPL relatif rendah. Secara keseluruhan NPL korporasi di bawah 45, ini jadi hal positif," jelas Airlangga.

Baru-baru ini, pemerintah juga memberikan stimulus khusus terhadap dua sektor yang diharapkan tidak hanya bisa mendorong sektor konsumsi, tapi juga produksinya. Yakni stimulus PPnBM 0% ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPN pembelian rumah tapak atau rumah susun.

"Sektor otomotif diberikan selama 9 bulan dimana 3 bulan PPnBM100% untuk kendaraan 1.500 cc dan TKDN-nya tinggi sekitar 90%. Nanti kemudian berkurang 50% discount dan 25% discount. Di sektor properti terus didorong PPN-nya sampai Rp 2 miliar itu 10% DTP dan antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun diberikan 5% diabsorbsi pemerintah," jelas Airlangga.

Airlangga juga mengharapkan dengan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diselesaikan, maka Online Single Submission (OSS) versi terbaru bisa beroperasi pada Juli 2021 mendatang.

"Diharapkan OSS bisa jalan di bulan juli dan momentum ini yang dikejar pemerintah," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua perizinan usaha harus melalui sistem OSS.

Online Single Submission (OSS) menjadi acuan tunggal dalam implementasi perizinan berusaha. OSS, kata Bahlil wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Baik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota. Juga menjadi acuan bagi administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 Tahun 2021," jelas Bahlil, Rabu (24/2/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Mulai 1 Juni Semua Provinsi Berlaku PPKM Mikro

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular