
Catat Ya! Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar-Masuk DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan larangan mudik dan pemberlakuan prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta. Artinya kegiatan mudik termasuk yang bersifatnya lokal tetap dilarang.
"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non-mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta" Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam pernyataan resminya, Senin (10/5).
Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan; Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, bahwa perjalanan orang selama puasa dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga, serta kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat.
Prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur 4 (empat) kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan non-mudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam Prosedur SIKM DKI Jakarta, karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19 tersebut.
"Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan non-mudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap" papar Benni.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya