
Begini Contoh SIKM Khusus Pegawai Swasta

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Covid-19 mewajibkan warga memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) jika terpaksa harus bepergian ke luar kota selama larangan mudik 2021.
SIKM ini berupa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan/perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM jenis ini harus dimiliki oleh karyawan swasta dan hanya berlaku 1 kali pergi dan pulang. SIKM ini wajib bagi yang berusia 17 tahun ke atas.
Aturan SIKM ini tertuang dalam surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa SIKM tersebut berlaku untuk satu orang dan hanya berlaku satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Sementara itu bagi sektor informal hingga masyarakat umum, SIKM berupa print out izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan yang akan mudik nantinya akan melewati pengecekan dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose.
Pengecekan tersebut dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Tak hanya SIKM pegawai swasta, pegawai negeri juga tak luput dari kewajiban memiliki SIKM. SIKM yang dimaksud berupa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan Mudik, Bisa Ajukan SIKM Lewat JakEVO Lho!