Catat! Mulai Besok, Masuk DKI Wajib Pakai Surat Bebas Covid

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 May 2021 14:36
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Timur, Kamis, 30/7. Pemerintah tidak melarang mudik pada periode hari raya Idul Adha tahun ini. Terminal Kampung Rambutan pun mulai dipadati warga yang akan pulang ke kampung. Momen mudik Idul Adha 2020 berlangsung setelah pemerintah menghapus kewajiban melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kendati begitu, penyedia jasa bus AKAP tetap tak mau gegabah dan tetap memprioritaskan kesehatan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang Bus Kp. Rambutan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengumuman terbaru bagi mereka yang masuk DKI Jakarta. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (17/5/2021). Dengan demikian, warga sudah tak memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan mulai Selasa (18/5).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang kemarin sempat mudik atau keluar kota hanya butuh surat keterangan bebas virus corona (Covid-19).

"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5).

Menurut Riza warga yang hendak ke Jakarta juga hanya perlu menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP. Kemudian, nantinya warga yang akan masuk ke Jakarta hanya akan ditanya oleh petugas di pos-pos penyekatan.

"Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif," ujarnya.

Kebijakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah.

Diktum kedua Kepgub tersebut menyatakan: Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah kepala daerah untuk melakukan penyekatan selama masa arus balik tahun ini.

"Terkait arus balik mudik sudah kita rapatkan, dimungkinkan arus balik itu dilakukan penyekatan, kami kerja sama dengan seluruh kepala daerah, Jabar, Banten, penyangga lainnya, termasuk Botabek kerja sama," kata Riza.

"Untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi, dan juga nanti ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur," ujarnya.

Artikel Selengkapnya >> Mulai Besok Masuk DKI Pakai Surat Bebas Covid, Bukan SIKM


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan Mudik, Bisa Ajukan SIKM Lewat JakEVO Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular