Apakah Pendatang yang Kerja di DKI Perlu Bawa Surat Tugas?

Redaksi, CNBC Indonesia
10 May 2021 03:50
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan pekerja Bodetabek tak perlu membuat surat tugas untuk masuk ke ibu kota. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Salah satunya untuk bekerja.

Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja. Pekerja juga tak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas)," tegasnya dikutip Minggu (9/5/2021).

"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan commuter, bolak balik."

Pada prinsipnya hal yang dilarang adalah mudik. Artinya tidak ada aktivitas silaturahmi fisik saat lebaran meskipun dalam wilayah aglomerasi.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers.

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Mulai Besok, Masuk DKI Wajib Pakai Surat Bebas Covid

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular