Ini Daftar KA yang Beroperasi Masa Larangan Mudik, Cek Ya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 May 2021 14:05
Petugas mengecek tiket keberangkatan penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Maryati 39th pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Operasional kereta api untuk melayani perjalanan angkutan penumpang umum antar provinsi/kota sudah dihentikan sebagian terkait larangan mudik. Namun, KAI masih akan memberikan pelayanan untuk orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik. Klik di sini.

KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam rilis, dikutip Kamis (6/5/2021).

Joni menjelaskan Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021

A. Daftar KA Jarak Jauh:

Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021. IstFoto: Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021. Ist
Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021. Ist

B. Daftar KA Lokal:

Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021. IstFoto: Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021. Ist
Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021. Ist

(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kereta Cepat Bakal Sampai Surabaya-Produk AS Ini Jadi Rebutan

Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular