Mudik Pakai Kereta? Cek Ya Syarat-Syaratnya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 April 2022 21:10
Antrean calon penumpang kereta Jayabaya Malanh dengan rute Jakarta-Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Menjelang Libur Tahun Baru Imlek 2022 atau 2573 Kongzili terjadi peningkatan penumpang Kereta Api jarak jauh pada Jumat (28/1) sebanyak 8.598 dibanding Jumat (21/1) minggu lalu. Salah satu calon penumpang Rino mengatakan ia mengambil cuti sebelum libur Imlek yang jatuh pada tanggal 1 Februari pada hari Selasa.
Foto: Penumpang Kereta Api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelanggan Kereta Api jarak jauh untuk keberangkatan 5 - 7 April yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam akan diarahkan untuk membatalkan tiket. Hal ini diungkapkan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni dalam keterangan, Rabu (6/4/2022).

Nantinya pembatalan tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25%, berikut beberapa ketentuannya :

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk

3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket

Saat ini untuk perjalanan kereta api pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster menjelang mudik lebaran 2022.

Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular