
Ditelepon Gubernur Sumut Gegara Harga BBM Naik, Ini Kata Ahok

Jakarta, CNBC Indonesia - Per 1 April 2021 harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara naik sebesar Rp 200 per liter. Kenaikan harga ini pun banyak dipertanyakan warga setempat.
Banyaknya keluhan warga terkait kenaikan harga BBM ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pun langsung menelepon Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanyakan perihal ini.
Lantas, bagaimana respons Ahok?
Saat CNBC Indonesia mengonfirmasikan hal ini kepada Ahok, dia pun mengakui menerima telepon dari Gubernur Sumut yang mempertanyakan kenaikan harga BBM di daerah tersebut.
Dia pun mengaku saat pertama kali ditelepon, dirinya tidak tahu duduk perkara dan lantas perlu mencari tahu penyebab kenaikan harga ini terlebih dahulu.
"Iya benar (menerima telepon Gubernur Sumur) karena memang kenal baik dan kadang kontak dengan beliau. Waktu telepon, saya masih perlu cari tahu kenapa naik. Kemudian baru dapat jawaban dan saya WA ke Pak Gub bahwa kenaikan dikarenakan ada Pergub baru," tuturnya kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasikan perihal telepon dan pertanyaan dari Edy tersebut, Kamis (06/05/2021).
Ahok pun menjelaskan, dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinaikkan menjadi 7,5% dari sebelumnya 5% untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non subsidi. Adapun PBBKB ini memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Peraturan Gubernur ini ditetapkan oleh Edy Rahmayadi pada 8 Februari 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 11 Februari 2021.
Pada Bab II perihal PBBKB Pasal 4 Peraturan Gubernur Sumut ini menyebutkan bahwa:
1. Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5%.
2. Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non subsidi ditetapkan sebesar 7,5%.
3. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menindaklanjuti Pergub Sumut tersebut, lantas Sekretaris Daerah Sumut per 3 Maret 2021 pun mengeluarkan surat perihal Pemberlakuan Tarif PBBKB. Dalam suratnya ini, Sekda menyebutkan bahwa tarif sebagaimana dimaksud pada Peraturan Gubernur dimaksud akan diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 April 2021.
"Dengan Pergub No. 1 tahun 2021, dari sebelumnya PBBKB 5%, dinaikkan menjadi 7,5% khusus untuk JBU/ bahan bakar khusus (non subsidi)," ujar Ahok.
Berdasarkan data Pertamina, berikut harga BBM non subsidi di Sumatera Utara per 1 April 2021 ini:
- Pertalite (RON 90) Rp 7.850 per liter, naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.
- Pertamax (RON 92) Rp 9.200 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.000 per liter.
- Pertamax Turbo Rp 10.050 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.850 per liter.
- Pertamax Racing Rp 44.500 per liter
- Dexlite Rp 9.700 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.500 per liter.
- Pertamina DEX Rp 10.450 per liter, naik dari sebelumnya Rp 10.200 per liter.
- Solar Non Subsidi Rp 9.600 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.400 per liter.
- Minyak tanah Non Subsidi Rp 11.220 per liter.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kok Bisa Harga BBM di Sumut Naik Rp 200? Simak Penjelasannya
