
Kok Bisa Harga BBM di Sumut Naik Rp 200? Simak Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter mulai 1 April 2021.
Kenaikan harga yang hanya terjadi di Sumatera Utara ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan warga setempat. Alhasil, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pun langsung menelepon Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanyakan perihal ini.
Lantas, apa sebenarnya penyebab kenaikan harga BBM di Sumut ini?
Berdasarkan keterangan resmi Pertamina, per 1 April 2021 khusus Provinsi Sumatera Utara mengalami perubahan harga karena adanya perubahan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi oleh pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.
Sementara tarif PBBKB untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar subsidi tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, ini membuat Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara ini. Sementara di daerah lainnya harga BBM tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut sempat diungkapkan Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, seperti dikutip dari keterangan resmi Pertamina, 2 April 2021.
Berdasarkan data Pertamina, berikut harga BBM non subsidi di Sumatera Utara per 1 April 2021 ini:
- Pertalite (RON 90) Rp 7.850 per liter, naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.
- Pertamax (RON 92) Rp 9.200 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.000 per liter.
- Pertamax Turbo Rp 10.050 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.850 per liter.
- Pertamax Racing Rp 44.500 per liter
- Dexlite Rp 9.700 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.500 per liter.
- Pertamina DEX Rp 10.450 per liter, naik dari sebelumnya Rp 10.200 per liter.
- Solar Non Subsidi Rp 9.600 per liter, naik dari sebelumnya Rp 9.400 per liter.
- Minyak tanah Non Subsidi Rp 11.220 per liter.
Namun demikian, Taufik mengatakan perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
PLB ini merupakan pemberian harga khusus untuk BBM jenis Pertalite yang dijual seharga Premium pada periode tertentu dan konsumen tertentu.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), komponen pembentuk harga BBM yakni terdiri dari harga dasar, lalu ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBBKB, serta margin badan usaha.
Harga dasar terdiri dari harga pokok, biaya pengolahan kilang dalam negeri/ impor, biaya penyimpanan, biaya distribusi, dan margin. PPN biasanya 10% dari harga dasar, lalu PBBKB biasanya rata-rata sekitar 5% dari harga dasar, tergantung kebijakan pemerintah daerah, dan margin badan usaha biasanya 5%-10% dari harga dasar.
Karena kenaikan harga BBM di daerahnya ini lah, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluhkan ke Ahok.
Edy menceritakan, awalnya dia tidak mengetahui adanya kenaikan harga BBM ini. Lantas, ada warga yang mengeluhkan bahwa karena Peraturan Gubernur yang dibuatnya membuat Pertamina menaikkan harga BBM di daerahnya itu.
Awalnya dia tidak memahami Pergub yang dimaksud menjadikan Pertamina menaikkan harga BBM di Sumut. Setelah mengatahuinya, dia pun menelepon Ahok untuk mempertanyakan apa benar kenaikan harga BBM di Sumut karena Pergub yang dia keluarkan.
"Saya telepon Ahok. Ahok saya telepon karena dia komisaris utama. 'Ahok, kenapa kalian naikkan BBM karena Pergub-ku?'" ujar Edy.
Namun kemudian, Edy pun menjelaskan alasan mengeluarkan Pergub tentang kenaikan PBBKB ini. Hal itu dia lakukan karena kondisi ekonomi Sumut.
"Saudara-saudara saya, 2020 bulan Maret tanggal 10 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,22%. Pada saat itu, provinsi lain sudah menaikkan PBBKB-nya. Tinggal Sumut dan Aceh yang belum. Saya tak mau naikkan, itu merupakan cadangan devisa saya selaku gubernur," kata Edy.
"Begitu yang 5,22%, tanggal yang sama tahun 2021, dia minus 1,71%. Dari mana uang kita cari untuk menutupi ini? Defisit kita. Saya naikkan 2,5%," tambahnya.
Dia menjelaskan Pergub yang dia keluarkan itu juga sudah disetujui DPRD Sumut. Edy mengatakan Pemprov Sumut mendapatkan dana Rp 300 miliar lewat pelaksanaan Pergub itu.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditelepon Gubernur Sumut Gegara Harga BBM Naik, Ini Kata Ahok
