
Mudik Resmi Dilarang Hari Ini, Pulang Kampung Boleh?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Profesor Riset bidang Demografi Sosial dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Aswatini, dalam buku 'Membaca Indonesia Esai-Esai tentang Negara, Pemerintah, Rakyat, dan Tanah Airnya oleh Ahmad Faizin Karimi, David Efendi menerangkan mudik dan pulang bisa diartikan berbeda.
".... mudik relatif mengacu pada migran permanen yang sudah tinggal di kota X (selama lebih dari 6 bulan atau bermaksud menetap di kota tersebut selama lebih dari 6 bulan) yang pulang ke kampungnya (daerah asal, tempat lahir, tempat tinggal sebelumnya, atau tempat tinggal orang tua)....
Sebaliknya, pulang kampung mengacu pada migran non permanen yang menetap di kota X untuk jangka waktu yang tidak tentu (selama masih ada di lapangan kerja untuk mereka).."
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]