Mudik Resmi Dilarang Hari Ini, Pulang Kampung Boleh?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 May 2021 12:36
Larangan Mudik Diperpanjang, Terminal Kampung Rambutan Terlihat Sepi Penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Larangan Mudik Diperpanjang, Terminal Kampung Rambutan Terlihat Sepi Penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) larangan mudik resmi berlaku. Larangan ini akan berlangsung hingga 17 Mei 2021.

Namun, larangan mudik ini tidak berlaku saat ada keadaan mendesak atau darurat yang harus dilakukan dan tidak bisa ditunda.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Meski mudik dilarang, tapi seseorang masih diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat.

Adapun syaratnya adalah:

-Kendaraan pelayanan distribusi logistik

-Bekerja atau perjalanan dinas

-Kunjungan keluarga sakit

-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

-Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga

-Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Artinya, seseorang masih diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat di atas tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Profesor Riset bidang Demografi Sosial dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Aswatini, dalam buku 'Membaca Indonesia Esai-Esai tentang Negara, Pemerintah, Rakyat, dan Tanah Airnya oleh Ahmad Faizin Karimi, David Efendi menerangkan mudik dan pulang bisa diartikan berbeda.

".... mudik relatif mengacu pada migran permanen yang sudah tinggal di kota X (selama lebih dari 6 bulan atau bermaksud menetap di kota tersebut selama lebih dari 6 bulan) yang pulang ke kampungnya (daerah asal, tempat lahir, tempat tinggal sebelumnya, atau tempat tinggal orang tua)....

Sebaliknya, pulang kampung mengacu pada migran non permanen yang menetap di kota X untuk jangka waktu yang tidak tentu (selama masih ada di lapangan kerja untuk mereka).."


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buka-bukaan Jokowi Soal Keputusan Larang Mudik Lebaran 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular