
Mudik Resmi Dilarang Hari Ini, Pulang Kampung Boleh?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) larangan mudik resmi berlaku. Larangan ini akan berlangsung hingga 17 Mei 2021.
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku saat ada keadaan mendesak atau darurat yang harus dilakukan dan tidak bisa ditunda.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.
Meski mudik dilarang, tapi seseorang masih diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat.
Adapun syaratnya adalah:
-Kendaraan pelayanan distribusi logistik
-Bekerja atau perjalanan dinas
-Kunjungan keluarga sakit
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
-Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
-Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Artinya, seseorang masih diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat di atas tersebut.