Larangan Mudik Berlaku, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Nekat!

Redaksi, CNBC Indonesia
06 May 2021 09:37
Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di Pospam Gerem, Cilegon, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di Pospam Gerem, Cilegon, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Kepolisian menyiapkan sanksi khusus bagi mereka yang berani menerobos jalanan untuk mudik setelah berlakunya larangan resmi pemerintah.

Larangan berlaku pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik selama perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Poin J SE tersebut mengatur soal sanksi denda, sanksi sosial, hingga kurungan sesuai perundang-undangan bagi warga yang nekat mudik.

"Kalau itu ada pelanggaran-pelanggaran yang lain akan ditindak sesuai UU yang ada aturan yang berlaku," kata dia Rabu (21/4).

Sejumlah UU itu mulai dari UU Lalu Lintas, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pemalsuan surat.

Sanksi juga diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Rudy, sanksi atau denda yang dijatuhkan bakal menyesuaikan peraturan daerah, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan. Ia turut mewanti-wanti warga jika nekat memalsukan surat pengantar atau izin mudik.

Tindakan pemalsuan surat bebas Covid-19 bisa dijerat Pasal 267 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun.

Selain penerapan sanksi, pihaknya juga akan mengantisipasi kemungkinan warga untuk tetap pulang kampung.

Misalnya, kata dia, dengan menilang sekaligus menyita kendaraan yang nekat membawa penumpang saat masa larangan mudik. Penyitaan bakal dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pasca 17 Mei.

Sedangkan penumpang kendaraan nantinya akan dikembalikan ke kota asal menggunakan transportasi dari Dinas Perhubungan setempat.

"Ini nanti penumpangnya akan diturunkan, dianter polisi kembali ke daerahnya pakai bus yang dari (dinas) perhubungan," ujar Rudy.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular