Anak Buah Sri Mulyani Periksa Ulang Perusahaan Kemplang Pajak

Cantika Adinda Putri Noveria, CNBC Indonesia
04 May 2021 21:13
Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor di Lingkungan Ditjen Pajak.
Foto: Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor di Lingkungan Ditjen Pajak.

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan suap yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan pihaknya saat ini sudah membentuk tim gabungan untuk menghitung ulang potensi penerimaan pajak dari tiga perusahaan wajib pajak yang terlibat dalam kasus suap ini.

"Tiga wajib pajak sedang dilaksukan pemeriksaan. Nanti akan kita kumpulkan informasinya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," jelas Suryo dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).

Tiga WP yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Gunung Madu Plantations. Ketiganya terbukti memberikan suap terhadap pejabat DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR).

APA diketahui memiliki jabatan sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Sementara DR merupakan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kemenkeu Sumiyati menjelaskan tim gabungan dibentuk oleh pihaknya tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari DJP dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu.

"DJP dan kami di Kemenkeu mengupayakan tim gabungan yang secara kolektif memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah ini. Kalau memang nanti hak negara bisa dihitung, maka WP wajib bayar dan ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sumiayati menjelaskan, Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

"Kami di Kemenkeu konsentrasi pada masalah ini, sehingga kemenkeu, juga DJP berupaya perbaikan terus dilakukan dengan reformasi perpajakan. Tak hanya itu, tapi pada SDM, sistem, dan budayanya terus diperbaiki dari waktu ke waktu," kata Sumiyati melanjutkan.

Berikut ini adalah daftar 6 tersangka KPK:

a. APA (Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

b. DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

c. RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak.

d. AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak.

e. VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak, dan

f. AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Ada Lagi Gayus-Gayus di Pajak, Itu Uang Rakyat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular