Sri Mulyani: Dugaan Suap PNS Pajak Terjadi Awal Tahun 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal dugaan suap PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut Sri Mulyani, dugaan suap ini merupakan aduan dari masyarakat.
"Pengaduan atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal. Yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk lakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Rabu (3/3/2021).
"Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat tuntaskan dugaan suap yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap berpegang azas praduga tidak bersalah," tambahnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada KPK dan unit internal di lingkungan Kemenkeu yang telah kerja sama untuk tindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Untuk diketahui, dugaan suap ini terungkap setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan ke PNS Pajak tersebut.
Alexander telah mengonfirmasi hal tersebut, namun enggan menyebut tersangka yang sudah dijerat lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan. Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose," katanya, seperti dikutip Rabu (3/3/2021).
Alexander enggan menyebut secara detail kasus yang sedang disidik. Ia hanya menyampaikan dugaan suap dalam kasus pajak ini bernilai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar; puluhan miliar juga. Kalau tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP [Wajib Pajak] bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," imbuh dia.
(dru/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perintah Sri Mulyani ke DJP: Minimalkan Kontraksi Ekonomi
