Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Begini Contoh SIKM

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
04 May 2021 14:15
Pos penyekatan arus mudik cirebon
Foto: Pos penyekatan arus mudik cirebon

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki warga DKI Jakarta di masa larangan mudik 2021 yang hendak bepergian keluar kota.

Pemberlakuan SIKM ini dimulai pada 6-17 Mei 2021. Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Mengutip detik.com, Selasa (4/5/2021) SKIM ini wajib dipegang oleh pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak bepergian. Pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO milik Pemprov DKI Jakarta.

Pengajuan SKIM ini mudah, karena bisa dilakukan melalui aplikasi, alias bisa diurus hanya menggunakan smartphone. Ada syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon SIKM.

Pertama, pemohon harus melengkapi administrasi. Di dalam administrasi tersebut termasuk juga tercantum keperluan mendesak sehingga harus bepergian selama larangan mudik. Misalnya ada kedukaan, ada orang sakit dan lainnya.

Dilampirkan pula KTP sebagai dokumen resmi pemohon. Usai diajukan melalui JakEVO, seluruh proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Permohonan SIKM melalui JakEVO akan bisa dilakukan mulai minggu depan.

Setelah diproses, data yang terverifikasi dengan baik akan langsung ditandatangani oleh lurah setempat. SIKM akan diberlakukan di semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi dan akan melakukan pengecekan di tempat-tempat krusial seperti angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular